Pengesahan
Bender Aceh
Pemberlakukan qanun (Perda) tentang
bendera dan lambang Aceh mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang disahkan
DPR Aceh 22 Maret 2013 lalu terus menuai kontroversi. Bendera Aceh itu
bergambar bulan bintang dengan garis hitam putih di bagian bawah dan atas yang
terlukis di atas sehelai kain berwarna merah tua.
Pengesahan
bendera tersebut sangat menuai kontroversi sekali, trutama di kalangan
masyarakat yang tidak tau asal muasal pengesahan bendera tersebut. Menurut
Priyo seorang politisi dari partai Golkar "Pada
waktu itu diusulkan berbagai hal yg sangat bagus termasuk ide bendera kerajaan
jaman Aceh berjaya seperti Kesultanan Iskandar Muda dan lain-lain. Pada waktu
itu mendapatkan pandangan positif dari tokoh-tokoh Aceh. Saya tidak tahu gimana
proses selanjutnya hingga dimasukkan kedalam qonun,". Ada yang berpendapat
bahwa qanun merupakan produk politik yang dihasilkan berdasarkan pembahasan dan
persetujuan bersama antara DPRA dan Gubernur Aceh. Proses produk legislasi
sarat dengan kepentingan dan dominasi politik. Maka, wajar saja jika berbagai
Qanun Aceh (Legislasi Aceh) dan juga semua kebijakan Aceh tidak lepas dari
kepentingan-kepentingan politik partai berkuasa. Keputusan itu memang sangat
kontroversi, jadi tidak heran jika banyak sekali perdebatan di antara
masyarakat.
0komentar:
Posting Komentar
Harus Komentar!!